Senin, 08 Februari 2016

Layanan Konsultasi bimbingan Konseling




Pengertian Layanan Konsultasi
Ø  Layanan konsultasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor (pembimbing) terhadap seorang pelanggan (konsulti) yang memungkinkannya memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga. Prayitno menyatakan bahwa konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Layanan konsultasi ada tiga pihak yang tidak bisa dipisahkan yaitu konselor, konsulti dan pihak ketiga.
 Ø  Tujuan Layanan Konsulti
Secara umum layanan konsultasi bertujuan agar klien dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi atau permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang mempunyai hubungan baik dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga setidak-tidaknya sebahagian menjadi tanggunng jawab konsulti
Secara lebih khusus, tujuan layanan konsultasi adalah agar konsulti memiliki kemampuan diri yang berupa: wawasan, pemahaman, cara-cara bertindak yang terkait langsung dengan suasana atau permasalahan pihak ketiga. Dengan kemampuan diri yang dimiliki konsulti, ia akan melakukan sesuatu (menerapkan hasil-hasil konsultasi dengan konsultan) terhadap pihak ketiga, bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang dialami pihak ketiga.
Ø  Isi Layanan Konsultasi
Layanan konsultasi dapat menyangkut:
1.      Bidang pribadi
2.      Hubungan social
3.      Pendidikan
4.      Karier
5.      Kehidupan berkeluarga
6.      Hubungan beragama
Dengan kata lain isi layanan konsultasi dapat menyangkut berbagai bidang kehidupan yang luas yang dialami oleh individu-individu (pihak ketiga).
Ø  Teknik Layanan Konsultasi
Secara umum ada dua teknik layanan konsultasi yaitu teknik umum dan khusus
1.      Teknik umum. Teknik umum merupakan sejumlah tindakan yang dilakukan oleh konselor  (konsultan) yang mengembangkan proses konseling konsultasi. Teknik ini diawali dengan menerima klien (konsulti), mengatur posisi duduk, mengadakan penstrukturan, mengadakan analisis dan diskusi tentang permasalahan yang dihadapi hingga mengadakan penilaian dan laporan.
2.      Teknik khusus. Teknik ini dimaksudkan untuk mengubah tingkah laku klien (konsulti), terutama berkenaan dengan masalah yang dialami pihak ketiga. Teknik ini diawali dengan perumusan tujuan, yaitu hal-hal yang ingin dicapai klien (konsulti) dalam bentuk perilaku nyata, pengembangan perilaku itu sendiri, hingga peneguhan hasrat, pemberian nasehat, penyusunan kontrak, dan apabila perlu alih tangan kasus. Pengubahan perilaku meliputi pemberian informasi dan contoh, latihan khusus (seperti penanganan, desentisisasi atau sensitisasi, kursi kosong, permainan peran atau dialog)
Ø  Pendukung Layanan Konsultasi
Kegiatan pendukung layananan konsultasi sama dengan layanan lainnya, yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan ahli tangan kasus.
1.      Aplikasi instrumentasi. Hasil aplikasi instrumentasi sangat dioerlukan untuk mendalami kondisi pribadi pihak ketiga yang masalahnya di bahas dalam layanan konsultasi. Misalnya, konsultasi dengan seorang guru mata pelajaran tertentu yang ingin meningkatkan kemampuan belajar para siswa didiknya, sangat memerlukan data tentang kondisi kegiatan belajar siswa.
2.      Himpunan data. Berbagai data yang diperlukan dalam layanan konsultasi seperti trelah disebutkan di atas (data hasil instrumentasi) harus sudah tersedia atau sudah dikumpulkan oleh guru (konsulti). Pihak yang berkonsultasi (konsulti) dan konselor sebagai konsultan dapat menggunakan data yang sudah tercantum pada himpunan data baik secara langsung maupun dengan cara mengelolahnya kembali untuk memperoleh data yang lebih actual.
3.      Konferensi kasus. Konferensi dalam layanan konsultasi bertujuan untuk mengenal lebih dekat dan mendalam tentang kasus yang dibahas, menggalang komitmen pihak-pihak yang hadir dalam konferensi kasus untuk bersama-sama menangani kasus yang dibahas.
4.      Kunjungan rumah. Kunjungan rumah terkait dengan layanan konsultasi bertujuan untuk lebih mendalami masalah yang ditangani oleh konsulti dan membina komitmen pihak-pihak yang terkait seperti orang tua dan anggota keluarga lainnya dengan masalah-masalah yang dialami
5.      Ahli tangan kasus. Ahli tangan kasus dilakukan apabila masalah pihak ketiga yang dibawa konsulti merupakan masalah yang tidak menjadi kewenanagn konsultan untuk menanganinya. Misalnya kasus criminal atau pudana, tidak menjadi kewenangan konsultan untuk harus diahlitangankan kepada pihak kepolisian.
Ø  Pelaksanaan layanan konsultasi
Pelaksanaan layanan konsultasi menempuh beberapa tahao kegiatan, yaitu perencanaan, pelaksaan, evaluasi, analisis hasil evaluasi, dan tindak lanjut serta laporan.
1.      Perencanaan yang meliputi kegiatan
a.       Mengindentifikasi konsulti
b.      Mengatur pertemuan
c.       Menetapkan fasilitas layanan
d.      Menyiapkan kelengkapan administrasi.
2.      Pelaksanaan yang mencakup kegiatan
a.       Menerima konsulti
b.      Menyelenggarakan penstrukturan konsultasi
c.       Membahas masalah pihak ketiga yang dibawa oleh konsulti
d.      Mendorong dan melatih konsulti untuk mampu menangani masalag yang dialami oleh pihak ketiga, memanfaatkan sumber-sumber yang ada berkenaan dengan pembahasan  masalah pihak ketiga.
e.       Membina komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan cara-cara konseling
f.       Melakukan penilaian segera
3.      Evaluasi. Penilaian atau evaluasi layanan konsultasi mencakup tiga aspek atau tiga ranah, yaitu:
a.       Pemahaman yang diperoleh konsulti
b.      Perasaan yang berkembang pada diri konsulti
c.       Kegiatan apa yang akan ia laksanakan setelah proses konsultasi berakhir.
4.      Ananlisis hasil evaluasi. Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan konsultasi lanjutan dengan konsulti guna membicarakan hasil evalusi serta menentukan arah dan kegiuatan lebih lanjut.
5.      Laporan yang meliputi kegiatan
a.       Membicarakan dengan konsulti tentang laporan yang diperlukan oleh konsulti
b.      Mendokumentasikan laporan layanan konsultasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar