Senin, 08 Februari 2016

Layanan penempatan dan penyaluran bimbingan konseling


1.      Makna Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan adalah usaha-usaha membantu siswa merencanakan masa depannya selama masih di sekolah dan madrasah dan sesudah tamat, memilih program studi lanjutan sebagai persiapan untuk kelak memangku jabatan tertentu (lihat Winkel,1991).
Individu dalam proses perkembangannya sering dihadapkan pada kondisi yang di satu sisi serasi atau (kondusif) mendukung perkembangannya dan disisi lain kurang serasi atau kurang mendukung (mismatch). Kondisi mismatch berpotensi menimbulkan masalah pada individu (siswa). Oleh sebab itu, layanan penempatan dan penyaluran diupayakan untuk membantu individu yang mengalami mismatch. Layanan ini berusaha meminimalisasi kondisi mismatch yang terjadi pada individu sehingga individu dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Di tempat yang cocok dan serasi serta kondusif diharapkan individu dapat mengembangkan diri secara optimal.
Layanan penempatan dan penyaluran merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat.
2.      Tujuan Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan dan penyaluran bertujuan supaya siswa bisa menempatkan diri dalam program studi akademik dan lingkup kegiatan nonakademik yang menunjang perkembangan serta semakin merealisasikan rencana masa depan (Winkel, 1991). Dengan perkataan lain, layanan penempatan dan penyaluran bertjuan agar siswa memperoleh tempat yang sesuai untuk pengembangan potensi dirinya. Tempat yang dimaksud adalah lingkungan baik fisik maupun psikis atau lingkungan sosio emosional termasuk lingkungan budaya yang secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan dan perkembangan siswa (lihat Prayitno, 2004).
Merujuk kepada fungsi-fungsi bimbingan dan konseling, yang mencerminkan tujuan secara lebih khusus, tujuan layanan penempatan dan penyaluran adalah sebagai berikut: pertama, fungsi pemahaman. Merujuk kepada fungsi ini, tujuan layanan penempatan dan penyaluran adalah agar siswa memahami potensi dan kondisi dirinya sendiri serta kondisi lingkungannya.
Kedua, fungsi pencegahan. Merujuk kepada fungsi ini, tujuan layanan penempatan dan penyaluran adalah untuk mencegah semakin parahnya masalah, hambatan, dan kerugian yang dialami individu (siswa). Atau mencegah berlarut-larutnya masalah yang dialami individu.
Ketiga, fungsi pengentasan. Merujuk kepada fungsi ini, tujuan layanan penempatan dan penyaluran adalah untuk mengangkat individu dari kondisi yang tidak baik kepada kondisi yang lebih baik. Fungsi ini berkaitan dengan fungsi pencegahan di mana layanan ini berupaya mengatasi masalah siswa dengan menempatkannya pada kondisi yang sesuai (kondusif) dengan kebutuhannya. Apabila upaya ini berhasil, maka fungsi pencegahan akan terangkatkan.
Keempat, fungsi pengembangan dan pemeliharaan. Merujuk kepada fungsi ini, maka tujuan layanan penempatan dan penyaluran adalah untuk mengembangkan potensi-potensi individu dan memeliharanya dari hal-hal yang dapat menghambat dan merugikan perkembangannya. Dan seterusnya dengan fungsi-fungsi yang telah dikemukakan pada bab terdahulu.
Tujuan umum
Pelaksanaan penempatan dan penyaluran secara umum memiliki tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan khusus
Membantu siswa  mencapai kematangan dalam mengembangkan penguasaan ilmu , teknologi, dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan  pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang luas.
3.      Isi Layanan Penempatan dan Penyaluran
Isi layanan penempatan dan penyaluran meliputi dua sisi, yaitu sisi potensi diri siswa itu sendiri dan sisi lingkungan siswa. Pertama, sisi potensis diri siswa sendiri, mencakup: (a) potensi intelegensi, bakat, minat, dan kecenderungan pribadi, (b) kondisi psikofisik seperti terlalu banyak bergerak (hiper aktif), cepat lelah, alergi terhadap kondisi lingkungan tertentu, (c) kemampuan berkomunikasi dan kondisi hubungan sosial, (d) kemampuan pancaindra, dan (e) kondisi fisik seperti jenis kelamin, ukuran badan, dan keadaan jasmaniah lainnya. Kedua, kondisi lingkungan; mencakup: (a) kondisi fisik, kelengkapan dan tata letak serta susunannya, (b) kondisi udara dan cahaya, (c) kondisi hubungan sosio emosional, (d) kondisi dinamis suasana kerja dan cara-cara bertingkah laku, dan (e) kondisi statis seperti aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan.
4.      Teknik Layanan Penempatan dan Penyaluran
Beberapa hal yang perlu dilakukan pembimbing atau konselor sebelum melaksanakan layanan penempatan dan penyaluran adalah: (a) mengkaji potensi dan kondisi diri subjek layanan (siswa), (b) mengkaji kondisi lingkungan dari lingkungan yang paling dekat dan mengacu kepada kepada permasalahan subjek layanan, (c) mengkaji kesesuaian antara potensi dan kondisi diri siswa dengan kondisi lingkungannya serta mengidentifikasi permasalahan yang secara dinamis berkembang pada diri siswa, (d) mengkaji kodisi dan prospek lingkungan lain yang mungkin ditempati, (e) menempatkan subjek ke lingkungan baru.
Guna mengkaji potensi dan kondisi diri subjek seperti disebutkan di atas, dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, studi dokumentasi terhadap hasil-hasil aplikasi instrumentasi dan himpunan data. Kedua, observasi terhadap kondisi jasmaniah, kemampuan berkomunikasi, dan tingkah laku siswa lainnya, dan kondisi fisik lingkungan. Ketiga, studi terhadap aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang diberlakukan. Keempat, studi kondisi lingkungan yang prospektif dan kondusif bagi perkembangan siswa. Kelima, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
Wujud kegiatan layanan penempatan dan penyaluran adalah: pertama, penempatan duduk siswa di dalam kelas. Kedua, penempatan siswa dalam kelompok belajar. Ketiga, penempatan dan panyaluran siswa dalam kelompok kegiatan bakat dan minat khusus atau ekstrakurikuler. Keempat, penempatan dan penyaluran siswa pada posisi tertentu dalam organisasi kesiswaan atau organisasi lainnya di lingkkungan sekolah atau madrasah. Kelima, pemindahan siswa ke sekolah atau lembaga pendidikan yang lebih sesuai. Keenam, penggantian mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan pilihannya. Ketujuh, pemindahan asrama bagi siswa yang kost, dan kedelapan, pemindahan tempat tinggal, dan lain sebagainya.
5.      Kegiatan Pendukung Layanan Penempatan dan Penyaluran
Beberapa kegiatan pendukung layanan penempatan dan penyaluran adalah: pertama, aplikasi instrumen dan himpunan data yang berguna untuk: (a) menetapkan subjek sasaran layanan, dan (b) memperkaya bahan kajian terhadap potensi dan kodisi diri subjek beserta lingkungannya. Kedua, konferensi kasus. Ketiga, kunjungan rumah, dan keempat, alih tangan kasus. (Lihat kembali kegiatan pendukung pada layanan orientasi dan informasi).
6.      Pelaksanaan Layanan Penempatan dan Penyaluran
Prosedur dan langkah-langkah layanan penempatan dan penyaluran adalah sebagai berikut: pertama, perencanaan yang mencakup: (a) identifikasi kondisi yang menunjukkan adanya permasalahan pada diri siswa tertentu, (b) menetapkan siswa yang akan menjadi sasaaran layanan, (c) menyiapkan prosedur, langkah-langkah dan perangkat serta fasilitas layanan, dan (d) menyiapkan kelengkapan administrasi.
Kedua, pelaksanaan yang mencakup: (a) melakukan analisis terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalah siswa sesuai prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan, (b) melaksanakan layanan penempatan dan penyaluran.
Ketiga, evaluasi yang mencakup: (a) menetapkan materi, (b) menetapkan prosedur evaluasi, (c) menyusun instrumen evaluasi, (d) mengaplikasikan instrumen evaluasi, dan (e) mengolah hasil aplikasi instrumentasi.
Keempat, analisis hasil evaluasi yang mencakup: (a) menetapkan standar evaluasi, (b) melakukan analisis, dan (c) menafsirkan hasil analisis.
Kelima, tindak lanjut yang mencakup: (a) mengidentifikasi masalah yang perlu ditindaklanjuti, (b) menetapkan jenis dan arah tindak lanjut, (c) mengomunikasikan rencana tindak lanjut kepada siswa dan kepada pihak-pihak lain yang terkait apabila diperlukan, dan (d) melaksanakan rencana tindak lanjut.
Keenam, laporan yang mencakup: (a) menyusun laporan layanan penempatan dan penyaluran, (b) menyampaikan laporan kepada pihak terkait (kepala sekolah atau madrasah) sebagai penanggung jawab utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah, dan (c) mendokumentasikan laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar