Pengertian Layanan Konsultasi
Ø Layanan
konsultasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor
(pembimbing) terhadap seorang pelanggan (konsulti) yang memungkinkannya
memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam
menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga. Prayitno menyatakan bahwa
konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka
antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Layanan konsultasi ada
tiga pihak yang tidak bisa dipisahkan yaitu konselor, konsulti dan pihak
ketiga.
Ø Tujuan
Layanan Konsulti
Secara umum layanan konsultasi
bertujuan agar klien dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi atau
permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang
mempunyai hubungan baik dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami
oleh pihak ketiga setidak-tidaknya sebahagian menjadi tanggunng jawab konsulti
Secara lebih khusus, tujuan layanan konsultasi
adalah agar konsulti memiliki kemampuan diri yang berupa: wawasan, pemahaman,
cara-cara bertindak yang terkait langsung dengan suasana atau permasalahan
pihak ketiga. Dengan kemampuan diri yang dimiliki konsulti, ia akan melakukan
sesuatu (menerapkan hasil-hasil konsultasi dengan konsultan) terhadap pihak
ketiga, bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang dialami pihak ketiga.
Ø Isi
Layanan Konsultasi
Layanan konsultasi dapat menyangkut:
1. Bidang
pribadi
2. Hubungan
social
3. Pendidikan
4. Karier
5. Kehidupan
berkeluarga
6. Hubungan
beragama
Dengan kata lain isi layanan konsultasi dapat
menyangkut berbagai bidang kehidupan yang luas yang dialami oleh
individu-individu (pihak ketiga).
Ø Teknik
Layanan Konsultasi
Secara umum ada dua teknik layanan konsultasi yaitu
teknik umum dan khusus
1. Teknik
umum. Teknik umum merupakan sejumlah tindakan yang dilakukan oleh konselor (konsultan) yang mengembangkan proses
konseling konsultasi. Teknik ini diawali dengan menerima klien (konsulti),
mengatur posisi duduk, mengadakan penstrukturan, mengadakan analisis dan
diskusi tentang permasalahan yang dihadapi hingga mengadakan penilaian dan
laporan.
2. Teknik
khusus. Teknik ini dimaksudkan untuk mengubah tingkah laku klien (konsulti),
terutama berkenaan dengan masalah yang dialami pihak ketiga. Teknik ini diawali
dengan perumusan tujuan, yaitu hal-hal yang ingin dicapai klien (konsulti)
dalam bentuk perilaku nyata, pengembangan perilaku itu sendiri, hingga
peneguhan hasrat, pemberian nasehat, penyusunan kontrak, dan apabila perlu alih
tangan kasus. Pengubahan perilaku meliputi pemberian informasi dan contoh,
latihan khusus (seperti penanganan, desentisisasi atau sensitisasi, kursi
kosong, permainan peran atau dialog)
Ø Pendukung
Layanan Konsultasi
Kegiatan pendukung layananan konsultasi sama dengan
layanan lainnya, yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus,
kunjungan rumah, dan ahli tangan kasus.
1. Aplikasi
instrumentasi. Hasil aplikasi instrumentasi sangat dioerlukan untuk mendalami
kondisi pribadi pihak ketiga yang masalahnya di bahas dalam layanan konsultasi.
Misalnya, konsultasi dengan seorang guru mata pelajaran tertentu yang ingin
meningkatkan kemampuan belajar para siswa didiknya, sangat memerlukan data
tentang kondisi kegiatan belajar siswa.
2. Himpunan
data. Berbagai data yang diperlukan dalam layanan konsultasi seperti trelah
disebutkan di atas (data hasil instrumentasi) harus sudah tersedia atau sudah
dikumpulkan oleh guru (konsulti). Pihak yang berkonsultasi (konsulti) dan
konselor sebagai konsultan dapat menggunakan data yang sudah tercantum pada
himpunan data baik secara langsung maupun dengan cara mengelolahnya kembali
untuk memperoleh data yang lebih actual.
3. Konferensi
kasus. Konferensi dalam layanan konsultasi bertujuan untuk mengenal lebih dekat
dan mendalam tentang kasus yang dibahas, menggalang komitmen pihak-pihak yang
hadir dalam konferensi kasus untuk bersama-sama menangani kasus yang dibahas.
4. Kunjungan
rumah. Kunjungan rumah terkait dengan layanan konsultasi bertujuan untuk lebih
mendalami masalah yang ditangani oleh konsulti dan membina komitmen pihak-pihak
yang terkait seperti orang tua dan anggota keluarga lainnya dengan
masalah-masalah yang dialami
5. Ahli
tangan kasus. Ahli tangan kasus dilakukan apabila masalah pihak ketiga yang
dibawa konsulti merupakan masalah yang tidak menjadi kewenanagn konsultan untuk
menanganinya. Misalnya kasus criminal atau pudana, tidak menjadi kewenangan
konsultan untuk harus diahlitangankan kepada pihak kepolisian.
Ø Pelaksanaan
layanan konsultasi
Pelaksanaan
layanan konsultasi menempuh beberapa tahao kegiatan, yaitu perencanaan,
pelaksaan, evaluasi, analisis hasil evaluasi, dan tindak lanjut serta laporan.
1. Perencanaan
yang meliputi kegiatan
a. Mengindentifikasi
konsulti
b. Mengatur
pertemuan
c. Menetapkan
fasilitas layanan
d. Menyiapkan
kelengkapan administrasi.
2. Pelaksanaan
yang mencakup kegiatan
a. Menerima
konsulti
b. Menyelenggarakan
penstrukturan konsultasi
c. Membahas
masalah pihak ketiga yang dibawa oleh konsulti
d. Mendorong
dan melatih konsulti untuk mampu menangani masalag yang dialami oleh pihak
ketiga, memanfaatkan sumber-sumber yang ada berkenaan dengan pembahasan masalah pihak ketiga.
e. Membina
komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan
cara-cara konseling
f. Melakukan
penilaian segera
3. Evaluasi.
Penilaian atau evaluasi layanan konsultasi mencakup tiga aspek atau tiga ranah,
yaitu:
a. Pemahaman
yang diperoleh konsulti
b. Perasaan
yang berkembang pada diri konsulti
c. Kegiatan
apa yang akan ia laksanakan setelah proses konsultasi berakhir.
4. Ananlisis
hasil evaluasi. Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan
konsultasi lanjutan dengan konsulti guna membicarakan hasil evalusi serta
menentukan arah dan kegiuatan lebih lanjut.
5. Laporan yang meliputi
kegiatan
a. Membicarakan
dengan konsulti tentang laporan yang diperlukan oleh konsulti
b. Mendokumentasikan
laporan layanan konsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar