1.
Makna
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan adalah usaha-usaha
membantu siswa merencanakan masa depannya selama masih di sekolah dan madrasah
dan sesudah tamat, memilih program studi lanjutan sebagai persiapan untuk kelak
memangku jabatan tertentu (lihat Winkel,1991).
Individu dalam proses perkembangannya
sering dihadapkan pada kondisi yang di satu sisi serasi atau (kondusif)
mendukung perkembangannya dan disisi lain kurang serasi atau kurang mendukung (mismatch). Kondisi mismatch berpotensi menimbulkan masalah pada individu (siswa). Oleh
sebab itu, layanan penempatan dan penyaluran diupayakan untuk membantu individu
yang mengalami mismatch. Layanan ini
berusaha meminimalisasi kondisi mismatch yang
terjadi pada individu sehingga individu dapat mengembangkan potensi dirinya
secara optimal. Di tempat yang cocok dan serasi serta kondusif diharapkan
individu dapat mengembangkan diri secara optimal.
Layanan penempatan dan penyaluran
merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik
(klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat.
2.
Tujuan
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan dan penyaluran
bertujuan supaya siswa bisa menempatkan diri dalam program studi akademik dan
lingkup kegiatan nonakademik yang menunjang perkembangan serta semakin
merealisasikan rencana masa depan (Winkel, 1991). Dengan perkataan lain, layanan penempatan dan penyaluran
bertjuan agar siswa memperoleh tempat yang sesuai untuk pengembangan potensi
dirinya. Tempat yang dimaksud adalah lingkungan baik fisik maupun psikis atau
lingkungan sosio emosional termasuk lingkungan budaya yang secara langsung
berpengaruh terhadap kehidupan dan perkembangan siswa (lihat Prayitno, 2004).
Merujuk kepada fungsi-fungsi
bimbingan dan konseling, yang mencerminkan tujuan secara lebih khusus, tujuan
layanan penempatan dan penyaluran adalah sebagai berikut: pertama, fungsi pemahaman. Merujuk kepada fungsi ini, tujuan
layanan penempatan dan penyaluran adalah agar siswa memahami potensi dan
kondisi dirinya sendiri serta kondisi lingkungannya.
Kedua,
fungsi pencegahan. Merujuk kepada fungsi ini, tujuan layanan penempatan dan
penyaluran adalah untuk mencegah semakin parahnya masalah, hambatan, dan
kerugian yang dialami individu (siswa). Atau mencegah berlarut-larutnya masalah
yang dialami individu.
Ketiga, fungsi
pengentasan. Merujuk kepada fungsi ini, tujuan layanan penempatan dan
penyaluran adalah untuk mengangkat individu dari kondisi yang tidak baik kepada
kondisi yang lebih baik. Fungsi ini berkaitan dengan fungsi pencegahan di mana
layanan ini berupaya mengatasi masalah siswa dengan menempatkannya pada kondisi
yang sesuai (kondusif) dengan kebutuhannya. Apabila upaya ini berhasil, maka
fungsi pencegahan akan terangkatkan.
Keempat, fungsi
pengembangan dan pemeliharaan. Merujuk kepada fungsi ini, maka tujuan layanan
penempatan dan penyaluran adalah untuk mengembangkan potensi-potensi individu
dan memeliharanya dari hal-hal yang dapat menghambat dan merugikan
perkembangannya. Dan seterusnya dengan fungsi-fungsi yang telah dikemukakan
pada bab terdahulu.
Tujuan umum
Pelaksanaan penempatan dan penyaluran secara umum
memiliki tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan khusus
Membantu siswa mencapai kematangan dalam
mengembangkan penguasaan ilmu , teknologi, dan
seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan
pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang luas.
3.
Isi Layanan Penempatan dan Penyaluran
Isi layanan penempatan dan
penyaluran meliputi dua sisi, yaitu sisi potensi diri siswa itu sendiri dan
sisi lingkungan siswa. Pertama, sisi
potensis diri siswa sendiri, mencakup: (a) potensi intelegensi, bakat, minat,
dan kecenderungan pribadi, (b) kondisi psikofisik seperti terlalu banyak
bergerak (hiper aktif), cepat lelah, alergi terhadap kondisi lingkungan
tertentu, (c) kemampuan berkomunikasi dan kondisi hubungan sosial, (d)
kemampuan pancaindra, dan (e) kondisi fisik seperti jenis kelamin, ukuran badan,
dan keadaan jasmaniah lainnya. Kedua,
kondisi lingkungan; mencakup: (a) kondisi fisik, kelengkapan dan tata letak
serta susunannya, (b) kondisi udara dan cahaya, (c) kondisi hubungan sosio
emosional, (d) kondisi dinamis suasana kerja dan cara-cara bertingkah laku, dan
(e) kondisi statis seperti aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan.
4.
Teknik Layanan Penempatan dan Penyaluran
Beberapa hal yang perlu
dilakukan pembimbing atau konselor sebelum melaksanakan layanan penempatan dan
penyaluran adalah: (a) mengkaji potensi dan kondisi diri subjek layanan
(siswa), (b) mengkaji kondisi lingkungan dari lingkungan yang paling dekat dan
mengacu kepada kepada permasalahan subjek layanan, (c) mengkaji kesesuaian
antara potensi dan kondisi diri siswa dengan kondisi lingkungannya serta
mengidentifikasi permasalahan yang secara dinamis berkembang pada diri siswa,
(d) mengkaji kodisi dan prospek lingkungan lain yang mungkin ditempati, (e)
menempatkan subjek ke lingkungan baru.
Guna mengkaji potensi dan
kondisi diri subjek seperti disebutkan di atas, dapat dilakukan hal-hal sebagai
berikut: pertama, studi dokumentasi
terhadap hasil-hasil aplikasi instrumentasi dan himpunan data. Kedua, observasi terhadap kondisi
jasmaniah, kemampuan berkomunikasi, dan tingkah laku siswa lainnya, dan kondisi
fisik lingkungan. Ketiga, studi
terhadap aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang diberlakukan. Keempat, studi kondisi lingkungan yang
prospektif dan kondusif bagi perkembangan siswa. Kelima, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
Wujud kegiatan layanan
penempatan dan penyaluran adalah: pertama,
penempatan duduk siswa di dalam kelas. Kedua,
penempatan siswa dalam kelompok belajar. Ketiga,
penempatan dan panyaluran siswa dalam kelompok kegiatan bakat dan minat khusus
atau ekstrakurikuler. Keempat,
penempatan dan penyaluran siswa pada posisi tertentu dalam organisasi kesiswaan
atau organisasi lainnya di lingkkungan sekolah atau madrasah. Kelima, pemindahan siswa ke sekolah atau
lembaga pendidikan yang lebih sesuai. Keenam,
penggantian mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan pilihannya. Ketujuh, pemindahan asrama bagi siswa
yang kost, dan kedelapan, pemindahan
tempat tinggal, dan lain sebagainya.
5.
Kegiatan Pendukung Layanan Penempatan dan Penyaluran
Beberapa kegiatan pendukung
layanan penempatan dan penyaluran adalah: pertama,
aplikasi instrumen dan himpunan data yang berguna untuk: (a) menetapkan subjek
sasaran layanan, dan (b) memperkaya bahan kajian terhadap potensi dan kodisi
diri subjek beserta lingkungannya. Kedua,
konferensi kasus. Ketiga, kunjungan
rumah, dan keempat, alih tangan
kasus. (Lihat kembali kegiatan pendukung pada layanan orientasi dan informasi).
6.
Pelaksanaan Layanan Penempatan dan Penyaluran
Prosedur dan langkah-langkah
layanan penempatan dan penyaluran adalah sebagai berikut: pertama, perencanaan yang mencakup: (a) identifikasi kondisi yang
menunjukkan adanya permasalahan pada diri siswa tertentu, (b) menetapkan siswa
yang akan menjadi sasaaran layanan, (c) menyiapkan prosedur, langkah-langkah
dan perangkat serta fasilitas layanan, dan (d) menyiapkan kelengkapan
administrasi.
Kedua,
pelaksanaan yang mencakup: (a) melakukan analisis terhadap berbagai kondisi
yang terkait dengan permasalah siswa sesuai prosedur dan langkah-langkah yang
telah ditetapkan, (b) melaksanakan layanan penempatan dan penyaluran.
Ketiga,
evaluasi yang mencakup: (a) menetapkan materi, (b) menetapkan prosedur
evaluasi, (c) menyusun instrumen evaluasi, (d) mengaplikasikan instrumen
evaluasi, dan (e) mengolah hasil aplikasi instrumentasi.
Keempat, analisis
hasil evaluasi yang mencakup: (a) menetapkan standar evaluasi, (b) melakukan
analisis, dan (c) menafsirkan hasil analisis.
Kelima,
tindak lanjut yang mencakup: (a) mengidentifikasi masalah yang perlu
ditindaklanjuti, (b) menetapkan jenis dan arah tindak lanjut, (c)
mengomunikasikan rencana tindak lanjut kepada siswa dan kepada pihak-pihak lain
yang terkait apabila diperlukan, dan (d) melaksanakan rencana tindak lanjut.
Keenam, laporan
yang mencakup: (a) menyusun laporan layanan penempatan dan penyaluran, (b)
menyampaikan laporan kepada pihak terkait (kepala sekolah atau madrasah)
sebagai penanggung jawab utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah atau
madrasah, dan (c) mendokumentasikan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar